Postingan

PROSTODONSIA (Catatan UKMP2DG)

Gambar
Prinsip Preparasi Biologis. Konservasi struktur gigi. Hasil preparasi tidak boleh terlalu tipis --> Minimal ketebalan gigi 2 mm. Cek dengan foto periapikal paralel sebelum dipreparasi, khusus gigi vital. Tidak boleh overcounturing --> TFO. Margin supragingival. Membentuk oklusi yang baik. Tidak menyebabkan gigi lawan fraktur. Mekanis. Bentuk retensi. Bentuk resistensi. Mencegah deformasi. Mencegah pergeseran gigi tetangga / drifting. Estetik. Margin subgingival. Minimum display of metal . Ketebalan maksimal untuk procelain. Estetik: Pertimbangan fungsi dan keindahan menjadi perhatian. Kosmetik: Pertimbangan hanya pada keindahan saja. Ketebalan minimal untuk preparasi gigi vital: Jika masih belum memperoleh ketebalan yang diperlukan, dan gigi mutlak harus estetik: Lakukan intentional endodontic treatment.   Fixed Prosthetic / GTC Partial Veneer Crown / Mahkota Tiruan Sebagian Indikasi: Gigi yang mengalami defek struktur / defek karies hampir meliputi semua permukaan. Jenis:  3/4 C

ETIKA - PERATURAN UU (Catatan UKMP2DG)

Gambar
UU dan Peraturan UU RI No 29 tahun 2004: Pasal 35: Sebelum praktik harus ada STR. Hukuman ada di Pasal 75. Pasal 36: Praktik harus ada SIP. Hukuman ada di Pasal 76. Pasal 37: SIP dikeluarkan Dinkes daerah setempat, hanya untuk 1 tempat saja. Pasal 38: Data-data yang diperlukan untuk membuat SIP. Pasal 39: Praktek berjalan berdasarkan kesepakatan dokter dan pasien. Pasal 44: Dokter mengikuti standard yang berlaku sesuai UU. Pasal 45: Tindakan berdasarkan persetujuan pasien. Ayat 1: Setiap tindakan dokter yang akan dilakukan harus mendapat persetujuan. Ayat 2: Persetujuan ayat 1 didapat setelah pasien memperoleh penjelasan. Ayat 3: Penjelasan yang dimaksud ayat 2:  Diagnosa dan tata cara tindakan. Tujuan tindakan. Alternatif tindakan lain. Resiko dan komplikasi. Prognosis tindakan. Ayat 4: Persetujuan yang dimaksud ayat 2 bisa secara tertulis atau lisan. Ayat 5: Tindakan yang tinggi resiko harus mendapat persetujuan tertulis. Ayat 6: Ketentuan persetujuan diatur dengan Peraturan Menteri.