ETIKA - PERATURAN UU (Catatan UKMP2DG)

UU dan Peraturan

UU RI No 29 tahun 2004:

  • Pasal 35: Sebelum praktik harus ada STR. Hukuman ada di Pasal 75.
  • Pasal 36: Praktik harus ada SIP. Hukuman ada di Pasal 76.
  • Pasal 37: SIP dikeluarkan Dinkes daerah setempat, hanya untuk 1 tempat saja.
  • Pasal 38: Data-data yang diperlukan untuk membuat SIP.
  • Pasal 39: Praktek berjalan berdasarkan kesepakatan dokter dan pasien.
  • Pasal 44: Dokter mengikuti standard yang berlaku sesuai UU.
  • Pasal 45: Tindakan berdasarkan persetujuan pasien.
    • Ayat 1: Setiap tindakan dokter yang akan dilakukan harus mendapat persetujuan.
    • Ayat 2: Persetujuan ayat 1 didapat setelah pasien memperoleh penjelasan.
    • Ayat 3: Penjelasan yang dimaksud ayat 2: 
      • Diagnosa dan tata cara tindakan.
      • Tujuan tindakan.
      • Alternatif tindakan lain.
      • Resiko dan komplikasi.
      • Prognosis tindakan.
    • Ayat 4: Persetujuan yang dimaksud ayat 2 bisa secara tertulis atau lisan.
    • Ayat 5: Tindakan yang tinggi resiko harus mendapat persetujuan tertulis.
    • Ayat 6: Ketentuan persetujuan diatur dengan Peraturan Menteri.
  • Pasal 46: Dokter wajib membuat RM.
    • Ayat 1: Setiap dokter wajib membuat RM.
    • Ayat 2: RM yang dimaksud dilengkapi setelah pasien mendapat pelayanan.
    • Ayat 3: Setiap RM harus ada nama, waktu, dan ttd petugas pelayanan.
  • Pasal 47: Isi RM milik pasien; Dokter wajib jaga rahasia RM.
    • Ayat 1: Isi RM milik dokter, sedangkan isinya milik pasien.
    • Ayat 2: RM harus disimpan dan dijaga rahasianya oleh dokter.
    • Ayat 3: Ketentuan penyimpanan rahasia diatur dengan Peraturan Menteri.
  • Pasal 48: Dokter wajib menyimpan rahasia kedokteran.
    • Ayat 1: Dokter wajib menyimpan rahasia kedokteran.
    • Ayat 2: Rahasia dapat dibuka untuk kepentingan kesehatan pasien, permintaan aparatur hukum, permintaa pasien sendiri.
    • Ayat 3: Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Peraturan Menteri.
  • Pasal 49: Kendali mutu dan kendali biaya.
    • Ayat 1: Setiap dokter wajib melakukan kendali mutu dan kendali biaya.
    • Ayat 2: Kendali ini diselenggarakn dalam audit medis.
    • Ayat 3: Pembinaan dan pengawasan ketentuan dilakukan oleh Organisasi Profesi.
  • Pasal 50: Hak dan kewajiban dokter.
    • Hak mendapat perlindungan hukum.
    • Memberi pelayanan medis menurut standar profesi dan SOP.
    • Informasi lengkap dan jujur dari pasien.
    • Menerima imbalan jasa.
Permenkes No 44 Tahun 2016: UKM dan UKP.
Permenkes No 75 Tahun 2014: UKM dan UKP.
Peraturan Konsil No 1 Tahun 2005: STR Sementara harus diperpanjang 1 tahun sekali
Peraturan SKP: STR Permanen harus diperpanjang setiap 5 tahun.
UU RI No 44 Tahun 2009:
  • Pasal 46: RS bertanggung jawab secara hukum atas kelalaian dokter dan petugas kesehatan di RS tersebut.
KODEKI Pasal 25: Penanganan pasien darurat harus diberikan pertolongan pertama sehingga fase akut atau emergensinya tertangani.


Etika

Teori Etika

  • Utilitarian
    • Sesuatu baik atau tidak baik ketika berdampak positive terhadap orang-orang disekitar.
    • Contoh: Penyuluhan.
  • Deontological
    • Suatu hal benar jika sudah memenuhi kewajiban yang melakukan.
    • Contoh: Kewajiban murid adalah untuk belajar.
  • Virtue
    • Dilakukan juga oleh orang-orang yang menjadi panutan.
    • Contoh: Mengikuti orang-orang yang bijaksana atau tokoh masyarakat.

Dasar Bioetika
  • Justice.
    • Memperlakukan setiap orang secara universal atau sama.
    • Soal: Latar belakang pasien.
      • Sosial.
      • Pendidikan.
      • Jenis kelamin.
      • Penetapan harga --> Dimahalin tidak boleh, dimurahin atas dasar kemanusiaan boleh.
      • Tidak merawat karena penyakit yang diderita pasien (HIV).
  • Otonomi / Autonomi.
    • Menghargai rasionalitas pasien.
    • Pasien berhak untuk menentukan apa yang mau dilakukan untuk tubuhnya.
    • Bukan memberikan saran --> Namun menjelaskan kondisi dan biarkan pasien memilih.
    • Erat kaitannya dengan inform consent. 
      • Telah dijelaskan detail perawatan segala hal tentang penyakit dan tatalaksana --> Pasien paham dan menyetejui.
      • Harus tertulis --> Kekuatan hukum, khususnya bagi pasien yang beresiko. 
    • Expressed consent --> Tidak ada penjelasan sebelumnya, namun pasien setuju. Disebut juga sebagai persetujuan lisan.
      • Bisa implied / tersirat = Mengangguk.
      • Expressed = Diucapkan.
    • Jika pasien emergency dan tidak sadarkann diri --> Tidak perlu informed consent.
    • Pasien anak-anak --> Tidak bisa memberikan inform consent.
      • Pasien yang bisa diberikan inform consent tanpa orang tua.
        • Usia > 18 tahun.
        • Sudah pernah menikah.
        • Sehat secara mental.
        • Sadar secara penuh.
    • Presummed consent --> Persetujuan yang diberikan sebelum timbulnya kasus / Surat wasiat.
      • Contoh: Pendonor kornea mata, do not resusitate (DNR),  
  • Beneficience.
    • Manfaat --> Memberi keuntungan sebesar-besarnya bagi pasien.
    • Alturism --> Mementingkan kepentingan pasien dibandingkan kepentingan diri sendiri.
      • Contoh: Penelitian di tikus untuk memberikan manfaat yang besar bagi pasien.
      • Memberikan pilihan alternatif.
  • Non-Malaficence / Do No Harm.
    • Tindakan yang menjauhkan pasien dari kecacatan, kerugian, dan kematian.
    • Menghilangkan resiko kerugian.
    • Contoh: 
      • Penundaan tindakan sebelum melakukan rujukan ke iPD untuk menghentikan obat antikoagulan.
      • Melakukan tindakan emergensi agar terhindar dari resiko.
      • Mengerjakan tindakan atau prosedur yang tidak sesuai dengan kompetensi dokter.
      • Operator dan pasien menggunakan APD.
  •  Veracity / Kejujuran.
    • Jujur terhadap pasien dan terhadap diri sendiri.
      • Contoh: Iatrogenik.
  • Confidentially.
    • Menjaga kerahasiaan pasien.
    • Kerahasiaan / privasi pasien.
      • Asuransi --> Berkas diberikan ke pasien dan pasienlah yang menyerahkan ke bagian asuransinya.
    • Erat kaitannya dengan inform consent. 
    • Contoh: Kita merawat seorang suami. Suami istri ada didalam 1 ruangan, dan ternyata suami memiliki penyakit seksual menular. Maka sebagai dokter tidak boleh mengusir istri. Kita jelaskan bahwa kita akan menyampaikan informasi yang bersifat rahasia, apakah tidak masalah? Jika tidak, maka yang mengusir istri adalah suami, bukan operator.
      • Konsepnya, yang menjadi pasien adalah suami, maka yang berhak menerima informasi adalah suaminya. 
      • Opertor harus bisa berkomunikasi dan menjelaskan dengan baik. 

Primafasie: Dasar bioetika untuk menentukan tindakan apa yang harus dilakukan saat dihadapi dilema.
    • Ditentukan berdasarkan kaidah dasar yang lebih baru. 
    • Contoh: Terdapat 30 pasien. Saat melakukan perawatan di pasien ke 18, terdapat pasien emergency yang datang. Maka GP harus melakukan tindakan perawatan. GP awalnya melakukan justice karena merawat sesuai antrian. Namun karena ada emergency, maka GP meninggalkan bioetik justice yang dahulu dan memegang bioetik yang baru, yakni non-malaficence.
      • Inilah yang disebut sebagai primafasie.

Rujukan
  • Tingkat institusi.
  • Pembagian tanggun jawab.
    • Cross reveral --> Merujuk pasien dan pasien tidak kembali.
      • Contoh: GP merujuk kasus maloklusi skeletal kelas 3 ke Sp.Ort.
    • Kolateral reveral --> Merujuk pasien dan pasien kembali lagi.
      • Contoh: GP merujuk ke IPD untuk menghentikan obat dan kemudian pasien kembali ke GP untuk diekstraksi.
    • Split reveral --> Dirawat bersama.
      • Contoh: Kolaborasi dokter anastesi dan dokter obgyn didalam kasus melahirkan sesar.
    • Interval reveral --> Menggantikan praktek TS dalam periode waktu tertentu saja.
      • Syarat: Perujukan bersifat sementara.
  • Kebutuhan.
Persetujuan Tindakan Medis
  • Implied consent.
  • Expressed consent.
  • Informed consent.

Alur Profesi
Prosedur Memperoleh SIP (Versi Sebelum Internship)
  • Uji kompetensi --> Lulus, mendapatkan:
    • Sertifikat kompetensi (Serkom)--> Dikeluarkan oleh Kolegium.
    • Ijasah --> Dari kampus.
    • Surat sumpah --> Dari kampus.
  • Daftarkan ke KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) dengan melampirkan ketiga berkas diatas --> Diproses.
  • KKI --> Berikan STR (Surat Tanda Registrasi) definitif --> Berlaku 5 tahun, memperbaharui lagi dengan mengumpulkan SKP Teori, SKP Praktek, dan SKP Baksos.
    • Teori: 12 SKP (Satuan Kredit Profesi).
    • Praktek: 9 SKP.
    • Penunjang: 9 SKP.
    • Biasanya diberikan juga  3 fotokopi STR yang telah dilegalisir.
  • Perlu memperoleh Surat Keterangan Tempat Praktek (SKTP) atau Surat Keterangan Kerja (SKK).
    • SKTP / SKK diperoleh dari pihak klinik atau RS yang dilamar.
  • SKTP / SKK dan STR dibawa ke Organisasi Profesi / PDGI --> Mendapatkan Surat Rekomendasi.
  • Surat Rekomendasi dimasukkan ke Surat Dinas Kesehatan --> Untuk memperoleh SIP (Surat Izin Praktek).
Prosedur Memperoleh SIP (Versi Internship)
    • Uji Kompetensi.
      • Sertifikat kompetensi.
    • Daftar internship.
      • Memperoleh STR Internship --> Dikeluarkan oleh KKI.
        • Tidak boleh digunakan untuk praktek di tempat umum.
        • Hanya untuk wahana yang sudah ditentukan.
    • Selesai internship --> Memperoleh Surat Selesai Internship (SSI) --> Dari KIKI (Komite Internship Kedokteran Indonesia).
    • SSI dan Serkom diserahkan ke KKI --> Dapat STR Definitif.
    • SKTP / SKK dan STR definitif diserahkan ke PDGI --> Surat Rekomendasi --> Diberikan ke Dinkes --> SIP.
    Jika belum ada SIP --> Tidak boleh praktek.
    • Praktek tanpa SIP --> Denda 100 juta, kurangan 3 tahun.
    Menggantikan praktek sementara --> Tidak perlu apply SIP di tempat yang digantikan. Yang penting sudah ada SIP di tempat praktek sebelumnya.
    Menggantikan praktek permanen --> Perlu apply SIP di tempat yang digantikan. Perlu SIP drg.A di tempat bekerja drg.B.

    Spesialis di Luar Negri
    • Bisa praktek di Indonesia dengan catatan masih WNI.
      • Caranya:
        • Ijasah universitas luar negeri --> Datang ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan --> Daftar program adaptasi --> 1-2 tahun di universitas negeri --> Dapat Sertifikat Selesai Adaptasi dari kampus.
        • Ikut ujian kompetensi --> UKDGI.
      • Contoh kasus: Live surgery dari dosen luar negeri --> Tidak boleh langsung melakukan. Pembicara ini perlu STR sementara (Khusus WNA). Tetap appliy ke KKI. STR sementara berlaku 1 tahun.
    • WNA tidak bisa punya STR --> Tidak bisa praktek di Indonesia. Harus ganti kewarganegaraan dulu menjadi WNI.

    Pelanggaran

    Pelanggaran Etika
    (Melanggar Kode Etik Dokter Gigi Indonesia).
    • Contoh:
      • Menjelekkan dokter lain.
      • Promosi.
        • Instagram --> Fokus pada edukasi masih boleh, namun untuk promosi potongan harga, sudah termasuk pelanggaran etik murni.
      • Mengambil pasien dokter lain.
      • Meminta pasien membeli obat di apotik tertentu untuk dapat keuntungan.
    • Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi (MKEKG) --> Institusi yang akan menginvestigasi pelanggaran etik jika ada yang melaporkan. MKEKG yang menentukan sanksi yang diperlukan, namun PDGI yang akan menginformasikan kepada dokter yang bersangkutan.
    • Alternatif sanksi:
      • Teguran lisan dari organisasi profesi / PDGI.
      • Teguran tertulis dari organisasi profesi / PDGI.
      • Peringatan tertulis dari organisasi profesi / PDGI.
      • Pembinaan prilaku oleh organisasi profesi / PDGI.
      • Rekomendasi pencabutan SIP dari organisasi profesi / PDGI.

    Pelanggaran Disiplin
    (28 Pelanggaran Disiplin Indonesia).
    • Melakukan tindakan yang diluar SOP.
    • Institusi: Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
    • Jenis Pelanggaran: Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia No.17 / KKI/KEP/VIII/2006 tentang Pedoman Penegakkan Disiplin Profesi Kedokteran, Bentuk Pelanggaran Disiplin:
      1. Melakukan praktik kedokteran dengan tidak kompeten.
      2. Tidak merujuk pasien kepada dokter atau dokter gigi lain yang memiliki kompetensi sesuai.
      3. Mendelegasikan pekerjaan kepada tenaga kesehatan tertentu yang tidak memiliki kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
      4. Menyediakan dokter atau dokter gigi pengganti sementara yang tidak memiliki kompetensi dan kewenangan yang sesuai, atau tidak melakukan pemberitahuan perihal penggantian tersebut.
      5. Menjalankan praktik kedokteran dalam kondisi tingkat kesehatan fisik ataupun mental sedemikian rupa sehingga tidak kompeten dan dapat membahayakan pasien.
      6. Dalam penatalaksanaan pasien, melakukan yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan yang seharusnya dilakukan, sesuai dengan tanggung jawab profesionalnya, tanpa alasan pembenar atau pemaaf yang sah, sehingga dapat membahayakan pasien.
      7. Melakukan pemeriksaan atau pengobatan berlebihan yang tidak sesuai dengan kebutuhan pasien.
      8. Tidak memberikan penjelasan yang jujur, etis dan memadai (adequate information) kepada pasien atau keluarganya dalam melakukan praktik kedokteran.
      9. Melakukan tindakan medik tanpa memperoleh persetujuan dari pasien atau keluarga dekat atau wali atau pengampunya.
      10. Dengan sengaja, tidak membuat atau menyimpan rekam medik, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan atau etika profesi.
      11. Melakukan perbuatan yang bertujuan untuk menghentikan kehamilan yang tidak sesuai dengan ketentuan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan etika profesi.
      12. Melakukan perbuatan yang dapat mengakhiri kehidupan pasien atas permintaan sendiri dan atau keluarganya.
      13. Menjalankan praktik kedokteran dengan menerapkan pengetahuan atau keterampilan atau teknologi yang belum diterima atau di luar tata cara praktik kedokteran yang layak.
      14. Melakukan penelitian dalam praktik kedokteran dengan menggunakan manusia sebagai subjek penelitian, tanpa memperoleh persetujuan etik (ethical clearance) dari lembaga yang diakui pemerintah.
      15. Tidak melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, padahal tidak membahayakan dirinya, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya.
      16. Menolak atau menghentikan tindakan pengobatan terhadap pasien tanpa alasan yang layak dan sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan atau etika profesi.
      17. Membuka rahasia kedokteran, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan atau etika profesi.
      18. Membuat keterangan medik yang tidak didasarkan kepada hasil pemeriksaan yang diketahuinya secara benar dan patut.
      19. Turut serta dalam perbuatan yang termasuk tindakan penyiksaan (torture) atau eksekusi hukuman mati.
      20. Meresepkan atau memberikan obat golongan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan etika profesi.
      21. Melakukan pelecehan seksual, tindakan intimidasi atau tindakan kekerasan terhadap pasien, di tempat praktik.
      22. Menggunakan gelar akademik atau sebutan profesi yang bukan haknya.
      23. Menerima imbalan sebagai hasil dari merujuk atau meminta pemeriksaan atau memberikan resep obat/alat kesehatan.
      24. Mengiklankan kemampuan/pelayanan atau kelebihan kemampuan/ pelayanan yang dimiliki, baik lisan ataupun tulisan, yang tidak benar atau menyesatkan.
      25. Ketergantungan pada narkotika, psikotropika, alkohol serta zat adiktif lainnya.
      26. Berpraktik dengan menggunakan Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Ijin Praktik (SIP) dan/atau sertifikat kompetensi yang tidak sah.
      27. Ketidakjujuran dalam menentukan jasa medik.
      28. Tidak memberikan informasi, dokumen dan alat bukti lainnya yang diperlukan MKDKI untuk pemeriksaan atas pengaduan dugaan pelanggaran disiplin.
    • Alternatif Sanksi:
      • Teguran / peringatan tertulis.
      • Rekomendasi pencabutan STR atau SIP --> Yang mencabut nanti Dinkes atas perintah KKI.
      • Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran / kedokteran gigi.

    Pelanggaran Hukum
     
    (KUHP dan KUHP Perdata).
    • Melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Perdata.
    • Dokter membuat surat keterangan palsu --> Melanggar etika, disiplin, hukum --> Etikolegal dan disiplin.
    • Contoh:
      • Praktek tanpa SIP --> Etik dan Hukum.
      • Fraud.
    • Kasus:
      • Pasal 36 --> Wajib punya SIP.
      • Pasal 76 --> Sanksi tidak boleh bekerja tanpa SIP.
    • Sanksi:
      • Pengadilan.

    Malpraktik Medis
    Harus memenuhi 4D (Duty, Derelict, Direct Cause, Damage)
    • Duty: Punya pekerjaan terhadap pasien --> Lihat SIP.
    • Dereliction / Negligence: Pelanggaran / penyimpangan kewajiban.
      • Kasus:
        • Jam praktek 08.00-14.00, tapi dateng jam 10.00. 
        • Tidak mengecek faktor kemungkinan pendarahan.
        • Mengerjakan diluar kompetensi.
    • Direct Cause: Sebab akibat yang berhubungan antara damage yang dihasilkan dengan tindakan dokter. Bisa juga hubungan dengan negligence.
      • Kasus: 
        • Parastesi / abses residual akibat tindakan pencabutan yang tidak sesuai prosedur.
        • Pasien merasa mukanya jelek setelah dipasang orto oleh dokter gigi yang bukan sp.ort.
    • Damages: Kerugian (Materi, Kesehatan, dll).
      • Kasus:
        • Kematian.

    Istilah-Istilah
    • Adverse Event: Bukan sebab akibat. Misalnya: Pasien habis dicabut tapi setelah itu merasa matanya burem.
    • Unforeciable Risk: Resiko yang tidak bisa diprediksi atau dihindari. Misalnya: Shock Anafilatik. Dokter menyuntik obat, pasien shock anafilatik. Hal ini berhubungan namun dokter tidak bersalah sebab hal tersebut tidak bisa diprediksi.
      • Bisa dituntut jika:
        • Pemberian obat tidak sesuai indikasi.
        • Tidak ada inform consent.
    • Forcible Risk: Resiko yang dapat diprediksi. 
      • Misal: Pendarahan, cek CT (Clothing TIme), BT (Bleeding Time), PT (Protrombin), APT (Activated Partial Thromboplastin Time).
    • Professional Misconduct: Kesalahan yang disengaja dan memberikan kerugian bagi pasien. Misalnya: Memberikan obat yang tidak sesuai indikasi; Mencabut gigi saat pasien hipertensi.
    • Fraud: POV Tindakan penipuan. Kondisi atau perilaku dokternya.
    • Wanprestasi: POV Tidak dipenuhinya perjanjian, 1 diuntungkan, 1 dirugikan. Kondisi secara keseluruhan.
    • Error of Judgement: Kesalahan diagnosa.

    Dokter-Pasien
    Therapeutic Contracts
    • Inspanning: Usaha maksimal.
    • Resultaat: Hasil maksimal.
    • Contract theraputic: Pasien memberi insentif setelah perawatan.
      • Imbalan jasa.

    Doctor-Patient Relationship
    • Activity - Passivity: Semua keputusan medik diberikan kepada dokter. Dokter 100%, pasien 0%.
      • Kasus: Pasien tidak sadarkan diri.
    • Guidance - Cooperation: Pasien ada kontribusi tapi tidak setara dengan dokter. Dokter 60-90%, pasien 10-40%.
      • Kasus: Pasien anak, keputusan masih ada di orang tua. Jika diantarkan oleh wali selain orang tua, tetap harus ada consent dari orang tua atau saudara kandung, bisa melalui telepon.
    • Mutual - Participation: Pasien dan dokter memiliki kontribusi yang besarnya sama. Dokter 50%, pasien 50%. Relasi terbaik.

    Prilaku Pasien
    • Shopping: Pasien suka mencari second opinion ke dokter lain.
    • Fragmentation: Pasien suka mencari second opinion ke pengobatan alternatif.
    • Self-medication: Mengobati diri sendiri.
    • Procrastination: Pasien suka menunda perawatan.
    • Discontinuity: Pasien tidak melanjutkan perawatan dengan alasan apapun.

    Professionalism Aspects
    • Alturism: Mementingkan kepentingan pasien dibandingkan diri sendiri. Memberikan saran perawatan lain.
    • Integrity: Justice, tidak bisa disuap. Teguh pada pendirian.
    • Compassion: Menangani pasien dengan kesabaran, empati, kasih sayang.
    • Excellence: Life-long learner. Mengumpulkan SKP untuk memperpanjang STR.
    • Accountability: Dapat diandalkan --> Memberikan solusi terbaik untuk pasien. Dapat mempertanggungjawabkan tindakannya.

    Medical Record Value
    • Administrative --> Pendataan pasien dan demografi.
    • Financial.
    • Legal --> Pembuktian di kasus pelanggaran hukum.
    • Documentary --> Pembuktian di kasus pelanggaran disiplin.
    • Education.
    • Research --> Data sekunder penelitian.
    • Medical --> Bagaimana perkembangan pasien dari masa ke masa.
    Isi rekam medik dalam bentuk resume --> Milik pasien.
    Dokumen rekam medik --> Milik RS atau klinik.
    Rekam medik hukumnya wajib diisi seasaat setelah perawatan (46 ayat 2).

    Etik Penelitian
    Animal Experimental Technique --> Untuk kesejahteraan hewan --> Memperhatikan 3R.
    • Replacement relatives: Mengganti objek penelitian --> Pemilihan hewan yang lebih kecil dan sederhana. Hewan yang lebih besar, persepsi nyeri lebih besar. Pilih yang life-cyclenya lebih cepat / reproduksi cepat.
    • Replacement absolutes: Mengganti objek penelitian dari makluk hidup menjadi benda mati.
    • Reduction: Mengurangi jumlah sampel penelitian.
    • Refinement: Mengurangi rasa nyeri atau rasa tidak nyaman. Pemberian makanan yang baik untuk sampel hidup, kandangnya bersih.
    Hewan yang sudah diberikan perlakukan penelitian --> Terminasi / Etanasia.

    Catatan Tamabahan
    Pemberian Kabar Buruk / Bad News = SPIKES
    • Setting = Tempat tenang dan private.
    • Patents perception = Pasien melihat kondisi sendiri. 
    • Invitation = Menanyakan mengenai informasi apa yang pasien ingin ketahui.
    • Knowledge = Memberikan informasi sesuai dengan keinginan pasien.
    • Emotion = Berempati pada pasien, menenangkan pasien.
    • Strategy = Memberikan solusi perawatan.

    Terminologi:
    • Antropologi: Ras, budaya, jenis kelamin.
    • Psikologi: Sifat dan kemauan.
    • Sosiologi: Dari latar belakang sosial (Pendidikan, penghasilan).

    Jenis Takut
    • Dental fear: Takut secara objektif, dapat menjabarkan benda apa yang membuat takut.
    • Dental anxiety: Takut secara subjektif. Tidak tau takut karena apa. 

    Tingkatan ECCS (Empathy Comunication Coding System)
    • Level 0 = Dokter menolak sudut pandang pasien. 
      • Membuat pernyataan yang bertentangan dengan pasien.
    • Level 1 = Dokter mengenali sudut pandang pasien sambil lalu. 
      • Sambil membereskan alat.
      • Sambil menulis.
      • Sambil mengerjakan hal lain.
    • Level 2 = Dokter mengenali sudut pandang pasien secara implisit.
      • Menanyakan kembali berkaitan dengan statement pasien.
    • Level 3 = Dokter menghargai pendapat pasien.
      • Dokter menggali lebih dalam mengenai pengalaman pasien.
    • Level 4 = Dokter mengkonfirmasi kepada pasien.
      • "Saya mengerti seberapa besar usaha anda untuk tetap berolahraga".
    • Level 5 = Dokter berbagi perasaan dan pengalaman dengan pasien.
      • Dokter menceritakan pengalamannya.

    Komentar

    Postingan populer dari blog ini

    Latihan Soal (Seluruh Departement)

    BM / BEDAH MULUT (Catatan UKMP2DG)

    PROSTODONSIA (Catatan UKMP2DG)